Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 ini mengatur Tentang Tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, dengan perubahan sebagai berikut : Pasal 3 (1) TPP ASN diberikan sebagai tambahan penghasilan di luar gaji dan tunjangan jabatan bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang dianggarkan dalam APBD dan besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. (2) TPP ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sesuai dengan Kelas Jabatan, Indeks Kapasitas Fiskal Daerah, Indeks Kemahalan Konstruksi dan capaian Indek Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. (3) TPP ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan berdasarkan kriteria: a. beban kerja diberikan kepada Pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugas dengan Jam Kerja 42 (empat puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam satu minggu dan/atau 170 (seratus tujuh puluh) jam dalam satu bulan; b. prestasi kerja diberikan kepada Pegawai ASN yang memiliki prestasi kerja sesuai bidang keahliannya dan diakui oleh pimpinannya; c. tempat bertugas diberikan kepada Pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil; d. kondisi kerja diberikan kepada Pegawai ASN yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab memiliki resiko tinggi seperti resiko kesehatan, keamanan nyawa dan lainnya. e. kelangkaan profesi diberikan kepada Pegawai ASN yang melaksanakan tugas pada jabatan pimpinan tertinggi di Pemerintah Daerah dan kepada Pegawai ASN yang melaksanakan tugas dengan kriteria sebagai berikut: 1. keterampilan yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini khusus; 2. kualifikasi pegawai Pemerintah Daerah sangat sedikit atau hampir tidak ada yang bisa memenuhi pekerjaan dimaksud; 3. Pegawai ASN melaksanakan tugas pada jabatan pimpinan tertinggi di Pemerintah Daerah. dan perubahan lainnya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat