Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 18 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 ini mengatur Tentang Tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, dengan perubahan sebagai berikut : Pasal 3 (1) TPP ASN diberikan sebagai tambahan penghasilan di luar gaji dan tunjangan jabatan bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang dianggarkan dalam APBD dan besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. (2) TPP ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sesuai dengan Kelas Jabatan, Indeks Kapasitas Fiskal Daerah, Indeks Kemahalan Konstruksi dan capaian Indek Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. (3) TPP ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan berdasarkan kriteria: a. beban kerja diberikan kepada Pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugas dengan Jam Kerja 42 (empat puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam satu minggu dan/atau 170 (seratus tujuh puluh) jam dalam satu bulan; b. prestasi kerja diberikan kepada Pegawai ASN yang memiliki prestasi kerja sesuai bidang keahliannya dan diakui oleh pimpinannya; c. tempat bertugas diberikan kepada Pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil; d. kondisi kerja diberikan kepada Pegawai ASN yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab memiliki resiko tinggi seperti resiko kesehatan, keamanan nyawa dan lainnya. e. kelangkaan profesi diberikan kepada Pegawai ASN yang melaksanakan tugas pada jabatan pimpinan tertinggi di Pemerintah Daerah dan kepada Pegawai ASN yang melaksanakan tugas dengan kriteria sebagai berikut: 1. keterampilan yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini khusus; 2. kualifikasi pegawai Pemerintah Daerah sangat sedikit atau hampir tidak ada yang bisa memenuhi pekerjaan dimaksud; 3. Pegawai ASN melaksanakan tugas pada jabatan pimpinan tertinggi di Pemerintah Daerah. dan perubahan lainnya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Padang Pariaman
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Parit Malintang
Tanggal Penetapan
20 April 2022
Tanggal Pengundangan
20 April 2022
Tanggal Berlaku
20 April 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 18
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 263 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan