Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur Tentang Pedoman Penggunaan E-Mail Resmi Dinas, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. E-Mail Resmi Dinas 3. Penggunaan dan Pengeloaan E-Mail Resmi Dinas 4. KeamananE-Mail Resmi Dinas 5. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat