PERATURAN DAERAH (PERDA) INI MENGATUR TENTANG TENAGA AHLI BUPATI, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT: 1. KETENTUAN UMU 2. KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI 3. PENGANGKATAN 4. WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB 5. TATA KERJA 6. HAK DAN KEWAJIBAN 7. PEMBIAYAAN 8. MASA KERJA DAN PEMBERHENTIAN 9. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat