PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021, dengan isi sebagai berikut : Pasal 1 (1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Neraca; d. Laporan Operasional; e. Laporan arus kas; f. Laporan perubahan Ekuitas; g. Catatan atas laporan keuangan. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Pasal 2 Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut : a. Pendapatan Rp 1.363.454.281.992,95 b. Belanja dan Transfer Rp 1.326.677.906.468,67 Surplus/(defisit) Rp 36.776.375.524,28 c. Pembiayaan - Penerimaan Rp 17.031.494.709,15 - Pengeluaran Rp 7.461.000.000,00 Pembiayaan Netto Rp 9.570.494.709,15 dan sebagainya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat