Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021, dengan isi sebagai berikut : Pasal 1 (1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Neraca; d. Laporan Operasional; e. Laporan arus kas; f. Laporan perubahan Ekuitas; g. Catatan atas laporan keuangan. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Pasal 2 Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut : a. Pendapatan Rp 1.363.454.281.992,95 b. Belanja dan Transfer Rp 1.326.677.906.468,67 Surplus/(defisit) Rp 36.776.375.524,28 c. Pembiayaan - Penerimaan Rp 17.031.494.709,15 - Pengeluaran Rp 7.461.000.000,00 Pembiayaan Netto Rp 9.570.494.709,15 dan sebagainya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Padang Pariaman
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Parit Malintang
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 1
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 529 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan