Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 18, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana penetapan harga patokan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan penetapan harga patokan batuan menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi. Selain itu, Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.96 Tahun 2021; PP No.26 Tahun 2022; Perpres No.55 Tahun 2022; Permen ESDM No.25 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permen ESDM No.17 Tahun 2020; Permendag No.19 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag No.12 Tahun 2022;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang tata cara penetapan harga patokan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Harga patokan ini digunakan sebagai acuan dalam penjualan dan perhitungan pajak. Gubernur menetapkan harga patokan tersebut berdasarkan mekanisme pasar, setidaknya dua kali setahun untuk setiap kabupaten/kota. Pemegang IUP, SIPB, IUP untuk Penjualan, dan IPR wajib berpedoman pada harga patokan yang telah ditetapkan dalam melakukan penjualan dan menyampaikan laporan penjualan setiap bulannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2023.
Peraturan Gubernur ini mencabut Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan.
8 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 14, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Tahun 2023 2043
ABSTRAK:
Perencanaan kehutanan penting sebagai pedoman dan arahan untuk mencapai tujuan penyelenggaraan kehutanan demi kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Rencana kehutanan tingkat provinsi disusun oleh perangkat daerah yang memiliki kewenangan perencanaan bidang kehutanan di tingkat provinsi, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Tahun 2023-2043.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 1990; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.18 Tahun 2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.23 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permen LHK No.7 Tahun 2021; Permen LHK No.8 Tahun 2021; Perda Provinsi Kaltara No.1 Tahun 2017; Perda Provinsi Kaltara No.5 Tahun 2021.
Peraturan Gubernur ini menetapkan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) Kalimantan Utara tahun 2023-2043. RKTP ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan rencana pengelolaan hutan, rencana pembangunan kehutanan, rencana kerja usaha pemanfaatan hutan, perencanaan kehutanan jangka panjang dan menengah antar sektor, serta pengendalian kegiatan pembangunan kehutanan. RKTP ini berpedoman pada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional dan memuat antara lain: pendahuluan, potensi dan realitas kehutanan di Kaltara, arahan indikatif kebijakan, visi dan misi, analisis SWOT, kebijakan dan strategi, kontribusi sektor kehutanan, serta penutup. Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKTP, minimal 5 tahun sekali dan 1 tahun sebelum RKTP berakhir. Pendanaan pelaksanaan Pergub ini berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2023.
83 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 13, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini ditetapkan dengan dasar pertimbangan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
UU No.25 Tahun 2004; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.26 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2017; PP No.2 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; PP No.21 Tahun 2021; Perpres No.59 Tahun 2017; Perpres No.18 Tahun 2020; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.10 Tahun 2018; Permendagri No.70 Tahun 2019; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.18 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.59 Tahun 2021; Perda Provinsi Kaltara No.1 Tahun 2016; Perda Provinsi Kaltara No.5 Tahun 2016; Perda Provinsi Kaltara No.1 Tahun 2017; Perda Provinsi Kaltara No.5 Tahun 2021.
Peraturan Gubernur ini menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. RKPD ini mencakup kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan, serta rencana kerja dan pendanaan selama satu tahun, dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan program strategis nasional. RKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024 berfungsi sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah, penyempurnaan rancangan RKPD Kabupaten/Kota, penyusunan KUA PPAS APBD, dan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2023.
7 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 11, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini didasari oleh kebutuhan untuk mengoptimalkan, mengoordinasikan, memfasilitasi, dan menyinergikan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha dalam pembangunan sosial berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat. Gubernur memiliki kewenangan untuk membentuk forum koordinasi tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.40 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023;
UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.47 Tahun 2012; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permensos No.9 Tahun 2020.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) di Provinsi Kalimantan Utara. Ruang lingkup TJSLBU meliputi pelaksanaan TJSLBU, pembentukan forum TJSLBU, pemberian penghargaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, duta TJSLBU, dan pendanaan. Pelaksanaan TJSLBU dilakukan secara langsung oleh Badan Usaha atau melalui pihak ketiga, bermitra dengan masyarakat, dan/atau berkolaborasi dengan Badan Usaha lainnya. Ruang lingkup TJSLBU meliputi di dalam dan di luar Badan Usaha. Untuk mendorong, mengoordinasikan, memfasilitasi, dan menyinergikan pelaksanaan TJSLBU dibentuk forum TJSLBU.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2023.
10 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2023
Teknis – Tunjangan Hari Raya (THR) – Gaji Ketiga Belas – ASN Pensiunan Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan
2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 9, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP No.15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; PP No.15 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Provinsi Kaltara No.5 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Provinsi Kaltara No.39 Tahun 2022;
Peraturan Gubernur Provinsi Kaltara No.45 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kaltara No.2 Tahun 2023.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji 13) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023. THR dan Gaji 13 diberikan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, Calon PNS, PPPK, Pimpinan BLUD, dan pegawai non-ASN yang bertugas pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan BLUD. THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan Gaji 13 paling cepat bulan Juni.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Peraturan Gubernur ini mencabut Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
6 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 8, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tarif Angkutan Penumpang Antarkota dalam Provinsi Kelas Ekonomi
ABSTRAK:
Perlunya pengaturan tarif angkutan umum pada angkutan penumpang antarkota dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan angkutan umum yang terjangkau, dapat diandalkan, tepat waktu, efektif dan efisien. Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan menetapkan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.22 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023;
UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.74 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.30 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenhub No.PM 36 Tahun 2016; Permenhub No.PM 15 Tahun 2019; Perda Provinsi Kaltara No.8 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Kaltara No.22 Tahun 2022.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang tarif angkutan penumpang antarkota dalam provinsi kelas ekonomi. Tarif dasar angkutan antarkota dalam provinsi kelas ekonomi adalah sebesar Rp. 656,00 per penumpang/kilometer. Tarif dasar batas atas adalah sebesar Rp. 853,00 per penumpang/kilometer, dan tarif dasar batas bawah sebesar Rp. 525,00 per penumpang/kilometer. Gubernur atas usul Kepala Dinas dapat menetapkan tarif tambahan untuk masing-masing wilayah yang masih dianggap perlu sebagai akibat dari kondisi geografis, faktor muat dan kondisi prasarana jalan yang belum memadai. Kepala Dinas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dan melaporkan temuan pelanggaran tarif kepada Gubernur. Pelanggaran terhadap ketentuan tarif dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin trayek, dan pencabutan izin trayek. Sanksi administratif diberikan oleh Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
8 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 6, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini dibuat karena adanya penyesuaian atas penggunaan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai dengan beberapa peraturan Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Permenkop UKM No.2 Tahun 2022; Permen Investasi/Kepala BKPM No.3 Tahun 2022;
Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Perubahan tersebut terkait dengan penyesuaian penggunaan alokasi DAK, yang berdampak pada beberapa pos anggaran pendapatan dan belanja daerah. Secara keseluruhan, anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 tidak berubah, tetap sebesar Rp3.012.361.701.915.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
Peraturan Gubernur ini mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
37 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 4, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini ditetapkan dengan dasar pertimbangan bahwa untuk mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan daerah dengan pelayanan publik terpadu yang efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih, perlu didukung oleh sumber daya manusia aparatur yang profesional dan produktif. Dalam rangka penataan sumber daya manusia yang mendukung penyelenggaraan sistem tata kelola pemerintahan daerah, diperlukan informasi jabatan dan kebutuhan komposisi pegawai pada Perangkat Daerah yang diperoleh dari Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Setiap instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Anjab dan ABK.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; PermenPAN RB No.01 Tahun 2020; PermenPAN RB No.45 Tahun 2022; Perda Provinsi Kaltara No.16 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Anjab dan ABK di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Anjab dan ABK dilakukan terhadap Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional. Hasil Anjab berupa informasi jabatan dan peta jabatan, sedangkan hasil ABK berupa jumlah formasi jabatan dan kebutuhan ASN yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dengan beban kerja jabatan. Informasi jabatan dan peta jabatan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Pemerintah Daerah melaksanakan Anjab dan ABK sebagai alat untuk menyusun peta jabatan dan uraian jabatan, pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Sekretaris Daerah yang secara teknis dilaksanakan oleh Biro Organisasi. Untuk kelancaran pelaksanaan Anjab dan ABK, Pemerintah Daerah membentuk Tim Pelaksana Anjab dan ABK. Biro Organisasi melaksanakan monitoring terhadap pemanfaatan pelaksanaan hasil Anjab dan ABK pada Perangkat Daerah secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Evaluasi dan pengendalian pengaturan Anjab dan ABK sebagai bagian dari formasi dan penempatan pegawai dalam jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi dilaksanakan oleh Biro Organisasi dan Perangkat Daerah yang membidangi kepegawaian Daerah. Dalam melaksanakan evaluasi dan pengendalian, Biro Organisasi dapat berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait. Pendanaan atas pelaksanaan Anjab dan ABK bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
a. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 78 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 78) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 52 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 78 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 52);
b. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 79 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 79) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 53 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 79 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 53);
c. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 80 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Pemukiman (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 80) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 54 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 80 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Pemukiman (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 54);
d. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 81 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 81) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 81 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 55);
e. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 82 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 82) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 56 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 82 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Sekretariat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 56);
f. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 83 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 83) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 57 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 83 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 57);
g. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 84 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 84) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 58 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 84 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 58);
h. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 85 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Perhubungan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 85) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 59 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 85 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Perhubungan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 59);
i. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 86 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Inspektorat (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 86) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 60 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 86 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Inspektorat (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 60);
j. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 87 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 87) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 61 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 87 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 61);
k. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 88 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Kepegawaian Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 88) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 88 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Kepegawaian Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 62);
l. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 89 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 89) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 63 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 89 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 63);
m. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 90 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 90);
n. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 91 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 91) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 65 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 91 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 65);
o. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 92 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Sekretariat Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 92) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 66 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 92 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Sekretariat Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 66);
p. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 93 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 93) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 67 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 93 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 67);
q. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 94 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 94) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 68 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 94 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 68);
r. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 95 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 95) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 69 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 95 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 69);
s. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 96 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 96) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 70 Tabun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 96 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 70);
t. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 97 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kehutanan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 97) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 71 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 97 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kehutanan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 71);
u. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 98 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 98) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 98 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 72);
v. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 99 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 99) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 73 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 99 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 73);
w. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Penghubung (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 100) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 74 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Penghubung (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 74);
x. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 101 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 101)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 101 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 75);
y. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 102 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 102) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 76 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 102 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 76);
z. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 103 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Lingkungan Hidup (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 103) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 77 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 103 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Lingkungan Hidup (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 77);
aa. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 104 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kesehatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 104) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 78 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 104 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kesehatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 78);
bb. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 105 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pariwisata (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 79 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 105 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pariwisata (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 79);
cc. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 106 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 106) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 106 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 80);
dd. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 107 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Sosial (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun
1. 2017 Nomor 107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 81 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 107 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Sosial (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 81);
ee. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 108 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 108) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 108 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 82);
ff. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 109 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 109) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 83 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 109 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 83); dan
gg. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 110 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kelautan dan Perikanan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 110) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 84 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 110 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kelautan dan Perikanan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 84);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
184 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 3, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini dibentuk dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.61 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2019; Perpres No.95 Tahun 2018; Perpres No.39 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018.
Peraturan Gubernur ini mengamandemen beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), mencakup penambahan dan perubahan definisi terkait SPBE, arsitektur dan peta rencana SPBE, serta manajemen belanja dan pembangunan infrastruktur TIK. Selain itu, peraturan ini mengatur lebih lanjut tentang manajemen data, pusat data, pengelolaan sumber daya, serta audit TIK. Ketentuan baru mencakup penyusunan rencana anggaran belanja SPBE, standardisasi infrastruktur, manajemen risiko SPBE, dan audit TIK berkala, dengan penghapusan Pasal 22 dan penambahan BAB VIIIA serta Pasal 51A yang memperjelas pelaksanaan audit dan pengelolaan jaringan intra pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Peraturan Gubernur ini mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 51 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
23 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 2, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk menyesuaikan kondisi dan perkembangan saat ini terkait pemberian tambahan penghasilan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah. Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara dinilai sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan perubahan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Kaltara No.45 Tahun 2021.
Peraturan Gubernur ini mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 45 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), meliputi penambahan definisi terkait berbagai aspek kedisiplinan dan kinerja ASN, serta perubahan signifikan dalam kriteria dan penilaian pemberian Tambahan Penghasilan, termasuk bagi CPNS, PNS dalam kondisi tertentu, dan pejabat yang dialihkan menjadi fungsional. Perubahan juga mencakup pengaturan presensi online, verifikasi laporan kinerja oleh atasan langsung, serta penambahan dan penghapusan ketentuan terkait pemotongan Tambahan Penghasilan berdasarkan produktivitas dan disiplin kehadiran. Peraturan ini juga memperkenalkan penambahan pasal yang mengatur hak Tambahan Penghasilan bagi ASN pada Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta memperbarui besaran pemotongan Tambahan Penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
Peraturan Gubernur ini mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 45 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara.
21 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat