Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) di Provinsi Kalimantan Utara. Ruang lingkup TJSLBU meliputi pelaksanaan TJSLBU, pembentukan forum TJSLBU, pemberian penghargaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, duta TJSLBU, dan pendanaan. Pelaksanaan TJSLBU dilakukan secara langsung oleh Badan Usaha atau melalui pihak ketiga, bermitra dengan masyarakat, dan/atau berkolaborasi dengan Badan Usaha lainnya. Ruang lingkup TJSLBU meliputi di dalam dan di luar Badan Usaha. Untuk mendorong, mengoordinasikan, memfasilitasi, dan menyinergikan pelaksanaan TJSLBU dibentuk forum TJSLBU.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat