Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Anjab dan ABK di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Anjab dan ABK dilakukan terhadap Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional. Hasil Anjab berupa informasi jabatan dan peta jabatan, sedangkan hasil ABK berupa jumlah formasi jabatan dan kebutuhan ASN yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dengan beban kerja jabatan. Informasi jabatan dan peta jabatan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Pemerintah Daerah melaksanakan Anjab dan ABK sebagai alat untuk menyusun peta jabatan dan uraian jabatan, pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Sekretaris Daerah yang secara teknis dilaksanakan oleh Biro Organisasi. Untuk kelancaran pelaksanaan Anjab dan ABK, Pemerintah Daerah membentuk Tim Pelaksana Anjab dan ABK. Biro Organisasi melaksanakan monitoring terhadap pemanfaatan pelaksanaan hasil Anjab dan ABK pada Perangkat Daerah secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Evaluasi dan pengendalian pengaturan Anjab dan ABK sebagai bagian dari formasi dan penempatan pegawai dalam jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi dilaksanakan oleh Biro Organisasi dan Perangkat Daerah yang membidangi kepegawaian Daerah. Dalam melaksanakan evaluasi dan pengendalian, Biro Organisasi dapat berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait. Pendanaan atas pelaksanaan Anjab dan ABK bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat