Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 39 Tahun 2022 mengatur tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini menjabarkan lebih lanjut alokasi anggaran yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara dalam APBD, mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Adapun hal yang diatur dalam peratutran ini meliputi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat