Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Perubahan tersebut terkait dengan penyesuaian penggunaan alokasi DAK, yang berdampak pada beberapa pos anggaran pendapatan dan belanja daerah. Secara keseluruhan, anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 tidak berubah, tetap sebesar Rp3.012.361.701.915.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat