Peraturan Gubernur ini mengatur tentang tata cara penetapan harga patokan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Harga patokan ini digunakan sebagai acuan dalam penjualan dan perhitungan pajak. Gubernur menetapkan harga patokan tersebut berdasarkan mekanisme pasar, setidaknya dua kali setahun untuk setiap kabupaten/kota. Pemegang IUP, SIPB, IUP untuk Penjualan, dan IPR wajib berpedoman pada harga patokan yang telah ditetapkan dalam melakukan penjualan dan menyampaikan laporan penjualan setiap bulannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat