Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 45 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), meliputi penambahan definisi terkait berbagai aspek kedisiplinan dan kinerja ASN, serta perubahan signifikan dalam kriteria dan penilaian pemberian Tambahan Penghasilan, termasuk bagi CPNS, PNS dalam kondisi tertentu, dan pejabat yang dialihkan menjadi fungsional. Perubahan juga mencakup pengaturan presensi online, verifikasi laporan kinerja oleh atasan langsung, serta penambahan dan penghapusan ketentuan terkait pemotongan Tambahan Penghasilan berdasarkan produktivitas dan disiplin kehadiran. Peraturan ini juga memperkenalkan penambahan pasal yang mengatur hak Tambahan Penghasilan bagi ASN pada Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta memperbarui besaran pemotongan Tambahan Penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
06 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2023
Tanggal Berlaku
06 Januari 2023
Sumber
JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 74 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan