Peraturan Gubernur ini mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 45 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), meliputi penambahan definisi terkait berbagai aspek kedisiplinan dan kinerja ASN, serta perubahan signifikan dalam kriteria dan penilaian pemberian Tambahan Penghasilan, termasuk bagi CPNS, PNS dalam kondisi tertentu, dan pejabat yang dialihkan menjadi fungsional. Perubahan juga mencakup pengaturan presensi online, verifikasi laporan kinerja oleh atasan langsung, serta penambahan dan penghapusan ketentuan terkait pemotongan Tambahan Penghasilan berdasarkan produktivitas dan disiplin kehadiran. Peraturan ini juga memperkenalkan penambahan pasal yang mengatur hak Tambahan Penghasilan bagi ASN pada Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta memperbarui besaran pemotongan Tambahan Penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat