Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 98, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 99
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat
(2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu
melakukan perubahan susunan organisasi pada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; 7. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016
Materi Pokok: Mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; memuat antara lain: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi masing-masing jabatan/struktur; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengisian jabatan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Walikota Kediri Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 53);
b. Peraturan Walikota Kediri Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Kediri Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 32) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun 2014–2019 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 29);
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 8);
Peraturan ini berisi tentang Perubahan APBD TA 2016 kota Kediri
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 44 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Program Beras Sejahtera Daerah di Kota Kediri Tahun 2017
ABSTRAK:
a. dalam rangka mengurangi beban pengeluaran masyarakat
miskin serta meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup
masyarakat miskin, perlu adanya bantuan pemenuhan
sebagian kebutuhan pangan;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan penyaluran bantuan
pangan berupa program beras sejahtera daerah, perlu adanya
petunjuk teknis penyaluran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Petunjuk Teknis Program Beras Sejahtera Daerah di Kota
Kediri Tahun 2017;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.02/ 2012
tentang Tata Cara Penyediaan, Perhitungan, Pembayaran dan
Pertanggungjawaban Subsidi Beras Bagi Masyarakat
Berpendapatan Rendah;
Mengatur mengenai Petunjuk Teknis Program Beras Sejahtera Daerah meliputi :
a. Tujuan, sasaran dan manfaat;
b. Pengelolaan dan pengorganisasian;
c. Perencanaan dan penganggaran;
d. Mekanisme pelaksanaan;
e. Pengendalian;
f. Pengaduan;
g. Strategi komunikasi; dan
h. Pemantauan Program Rastrada.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
4 Halaman + Lampiran 28 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 54 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah terbentuknya Dinas Pendapatan, maka perlu adanya penjabaran uraian tugas pokok dan fungsi Dinas Pendapatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2008 Nomor 6);
Dinas Pendapatan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang pendapatan.
Dinas Pendapatan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Pendapatan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendapatan berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 73 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Kota Kediri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 73 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kota Kediri dicabut dan diyatakan tidak berlaku.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 53 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat
Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika;
8. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 43);
Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah dibidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian.
Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian serta tugas pembantuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 23 Tahun 2020
PERWALI Kota Kediri No. 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM
FASILITASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
PERWALI Kota Kediri No. 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Perwali Kediri No 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat
PERWALI Kota Kediri No. 52 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perwali Kediri No 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PLUS
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan, menggerakkan
prakarsa dan mendorong partisipasi masyarakat dalam
pembangunan daerah, perlu adanya Program Pemberdayaan
Masyarakat;
b. bahwa ketentuan pedoman teknis program pemberdayaan
masyarakat dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 3 Tahun
2019 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program
Pemberdayaan Masyarakat Plus perlu diselaraskan dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan yang menjadi
rujukan pelaksanaan, sehingga perlu dilakukan penggantian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program
Pemberdayaan Masyarakat Plus;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; 5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun
2018; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 9. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006; 10. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2013; 11. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019; 12. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019; 13. Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2019;
materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Teknis Pelaksanaan Program
Pemberdayaan Masyarakat Plus untuk lebih meningkatkan
peran serta dan penggerakan potensi masyarakat kelurahan; Tujuan dilaksanakannya Prodamas Plus adalah :
a.memfasilitasi masyarakat dalam mengidentifikasi masalah dan membantu
mengartikulasikan kebutuhannya;
b.memfasilitasi pembangunan sarana dan prasarana lingkungan RT;
c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan
ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan dan kepemudaan;
d.meningkatkan peran serta dan mendorong keberdayaan masyarakat dalam
pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka :
a. Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat (Berita Daerah Kota Kediri
Tahun 2014 Nomor 40);
b. Peraturan Walikota Kediri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat (Berita Daerah Kota
Kediri Tahun 2014 Nomor 52);
c. Peraturan Walikota Kediri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat (Berita Daerah Kota
Kediri Tahun 2015 Nomor 19);
d. Peraturan Walikota Kediri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat (Berita Daerah Kota
Kediri Tahun 2016 Nomor 2);
e. Peraturan Walikota Kediri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat
Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat (Berita Daerah Kota
Kediri Tahun 2016 Nomor 22);
f. Peraturan Walikota Kediri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima
Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat (Berita Daerah Kota
Kediri Tahun 2017 Nomor 2)
g. Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas
Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat (Berita Daerah Kota
Kediri Tahun 2019 Nomor 4); dan
h. Peraturan Walikota Kediri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Plus (Berita Daerah Kota
Kediri Tahun 2019 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 79 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAN UNIT ORGANISASI
BERSIFAT KHUSUS PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas teknis dan
operasional pada Dinas Kesehatan serta sebagai upaya
peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya
Unit Pelaksana Teknis dan Unit Organisasi Bersifat
Khusus;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka
ketentuan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Kediri
Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis dan
Unit Organisasi Bersifat Khusus pada Dinas Kesehatan;
Mengingat : 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6402);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
6. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 43);
7. Peraturan Walikota Kediri Nomor 48 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kota Kediri
Tahun 2016 Nomor 49);
Peraturan ini mengatur mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis dan
Unit Organisasi Bersifat Khusus pada Dinas Kesehatan. adapun pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; pembentukan, tipe UPT dan unit organisasi bersifat khusus; kedudukan dan susunan organisasi; UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Laboratorium Kesehatan Daerah dengan kelas B;
b. Puskesmas Pesantren I;
c. Puskesmas Pesantren II;4
d. Puskesmas Campurejo;
e. Puskesmas Mrican;
f. Puskesmas Kota Wilayah Utara;
g. Puskesmas Kota Wilayah Selatan;
h. Puskesmas Perawatan Ngletih;
i. Puskesmas Sukorame; dan
j. Puskesmas Balowerti.
Unit Organisasi Bersifat Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari :
a. Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran dengan tipe B;
b. Rumah Sakit Umum Daerah Kilisuci dengan tipe C;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
jumlah 33 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 22 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 42 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Pasal 3 ayat (2) huruf e dimana pemberian insentif dapat diberikan pada pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi, sehingga Peraturan Walikota Kediri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu mengatur dalam Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah–daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa
Yogyakarta (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang.Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 537);
11. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri;
12. Peraturan Walikota Kediri Nomor 73 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Asset.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 ditambah 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (5) dan ayat (6);
2. Ketentuan Pasal 6 ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3);
3. Ketentuan Pasal 8 dihapus;
4. Ketentuan Pasal 12 dihapus;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2011.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengurangi kepadatan penduduk pada
kawasan perumahan dan permukiman kumuh di Kota Kediri,
Pemerintah Daerah menyediakan rumah susun sederhana
sewa;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan rusunawa, maka
beberapa ketentuan pengelolaan rusunawa sebagaimana
diatur dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 44 Tahun
2015 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
perlu diubah dan disesuaikan dengan perkembangan kondisi
yang ada;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri
Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Rumah Susun
Sederhana Sewa;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang
Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
14/PERMEN/M/2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun
Sederhana Sewa; Perda Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2004 tentang Rumah
Susun; Peraturan Walikota Kediri Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
Mengatur mengenai penghunian sarusunawa, perubahan Lampiran Peraturan Walikota Kediri Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa khususnya yang terkait dengan
format Perjanjian Penghunian Rusunawa
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
6 Halaman + Lampiran 9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 39 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : a.bahwa dengan adanya Dana Alokasi Khusus (DAK) Cadangan,
Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Insentif
Daerah (DID) Tambahan, maka perlu dilakukan penyesuaian
kembali terhadap penjabaran Anggaran, Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan
Walikota Kediri Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; 2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 8.Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; 9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; 12.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 13.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; 14.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; 15.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; 16.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; 17.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; 18.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; 19.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 20.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; 21.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 22.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 23.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; 24.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 25.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 26.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 ; 27.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 28.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 29.Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020; 30.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 31.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; 32.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 33.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; 34.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 35.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; 36.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; 37.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; 38.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; 39.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 40.Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020; 41.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020; 42.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020; 42.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020; 44.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020; 45.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.07/2020; 46.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006; 47.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010; 48.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2010; 49.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2011; 50.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012; 51.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012; 52.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012; 53.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016; 54.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2017; 55.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2017; 56.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019; 57.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 21 Tahun 2019; 58.Peraturan Walikota Kediri Nomor 12 Tahun 2019; 59.Peraturan Walikota Kota Kediri Nomor 39 Tahun 2019
Materi pokok: mengatur mengenai perubahan ke delapan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
merubah Walikota Kediri Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020
jumlah 12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat