Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 40) diubah; 1. Ketentuan Pasal 20 ditambah huruf baru yaitu huruf d dan huruf e; 2. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf a dihapus; 3. Diantara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan pasal baru yaitu Pasal 34A; 4. Ketentuan Lampiran huruf L (format penetapan tim koordinasi prodamas tingkat kota) diubah; 5. Ketentuan Lampiran huruf R (format NPHD) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat