materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Plus untuk lebih meningkatkan peran serta dan penggerakan potensi masyarakat kelurahan; Tujuan dilaksanakannya Prodamas Plus adalah : a.memfasilitasi masyarakat dalam mengidentifikasi masalah dan membantu mengartikulasikan kebutuhannya; b.memfasilitasi pembangunan sarana dan prasarana lingkungan RT; c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan dan kepemudaan; d.meningkatkan peran serta dan mendorong keberdayaan masyarakat dalam pembangunan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat