Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 ditambah 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (5) dan ayat (6); 2. Ketentuan Pasal 6 ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3); 3. Ketentuan Pasal 8 dihapus; 4. Ketentuan Pasal 12 dihapus;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat