Peraturan ini mengatur mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis dan Unit Organisasi Bersifat Khusus pada Dinas Kesehatan. adapun pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; pembentukan, tipe UPT dan unit organisasi bersifat khusus; kedudukan dan susunan organisasi; UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Laboratorium Kesehatan Daerah dengan kelas B; b. Puskesmas Pesantren I; c. Puskesmas Pesantren II;4 d. Puskesmas Campurejo; e. Puskesmas Mrican; f. Puskesmas Kota Wilayah Utara; g. Puskesmas Kota Wilayah Selatan; h. Puskesmas Perawatan Ngletih; i. Puskesmas Sukorame; dan j. Puskesmas Balowerti. Unit Organisasi Bersifat Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran dengan tipe B; b. Rumah Sakit Umum Daerah Kilisuci dengan tipe C;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat