Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 33 Tahun 2020

PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAN UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS PADA DINAS KESEHATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis dan Unit Organisasi Bersifat Khusus pada Dinas Kesehatan. adapun pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; pembentukan, tipe UPT dan unit organisasi bersifat khusus; kedudukan dan susunan organisasi; UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Laboratorium Kesehatan Daerah dengan kelas B; b. Puskesmas Pesantren I; c. Puskesmas Pesantren II;4 d. Puskesmas Campurejo; e. Puskesmas Mrican; f. Puskesmas Kota Wilayah Utara; g. Puskesmas Kota Wilayah Selatan; h. Puskesmas Perawatan Ngletih; i. Puskesmas Sukorame; dan j. Puskesmas Balowerti. Unit Organisasi Bersifat Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran dengan tipe B; b. Rumah Sakit Umum Daerah Kilisuci dengan tipe C;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 33 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAN UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS PADA DINAS KESEHATAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 35
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 813 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Kediri No. 117 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAN UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS PADA DINAS KESEHATAN

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan