Materi Pokok: mengatur mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dan Unit Organisasi Bersifat Khusus Pada Dinas Kesehatan; memuat antara lain: ketentuan umum; pembentukan UPT dinas dan organisasi khusus UPT Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Laboratorium Kesehatan Daerah dengan kelas B; b. Puskesmas Pesantren I; c. Puskesmas Pesantren II; d. Puskesmas Campurejo; e. Puskesmas Mrican; f. Puskesmas Kota Wilayah Utara; g. Puskesmas Kota Wilayah Selatan; h. Puskesmas Perawatan Ngletih; i. Puskesmas Sukorame; dan j. Puskesmas Balowerti. (3) Unit Organisasi Bersifat Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. RSUD Gambiran dengan tipe B; b. RSUD Kilisuci dengan tipe C. kedudukan dan susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi masing-masing unit kerja; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengisian jabatan; pembiayaan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat