Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 117 Tahun 2021

PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAN UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS PADA DINAS KESEHATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dan Unit Organisasi Bersifat Khusus Pada Dinas Kesehatan; memuat antara lain: ketentuan umum; pembentukan UPT dinas dan organisasi khusus UPT Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Laboratorium Kesehatan Daerah dengan kelas B; b. Puskesmas Pesantren I; c. Puskesmas Pesantren II; d. Puskesmas Campurejo; e. Puskesmas Mrican; f. Puskesmas Kota Wilayah Utara; g. Puskesmas Kota Wilayah Selatan; h. Puskesmas Perawatan Ngletih; i. Puskesmas Sukorame; dan j. Puskesmas Balowerti. (3) Unit Organisasi Bersifat Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. RSUD Gambiran dengan tipe B; b. RSUD Kilisuci dengan tipe C. kedudukan dan susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi masing-masing unit kerja; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengisian jabatan; pembiayaan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 117 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAN UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS PADA DINAS KESEHATAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
117
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2021
Tanggal Berlaku
30 Desember 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 118
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 774 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Kediri No. 33 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAN UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS PADA DINAS KESEHATAN

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan