Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah dibidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian. Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian serta tugas pembantuan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat