Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Bagian Hukum Kab. Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KINERJA DAERAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
ABSTRAK:
Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutjan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Pemberian tunjangan kinerja daerahh tersebut sebagai bentuk penghargaan atas kinerja pegawai negeri sipil.
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 5 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
PP Nomor 58 Tahun 2005
PP Nomor 53 Tahun 2010
PP Nomor 11 tahun 2017
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
Pemberian TKD menggunakan prinsip-prinsip :
a. Kepastian Hukum
b. akuntabel
c. proporsionalitas
d. efektif dan efeisien
e. keadilan dan keseteraan
f. kesejahteraan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
-
-
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 04 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, BAGIAN HUKUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 320 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, perlu membentuk peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU nomor 69 tahun 1958, UU nomor 28 tahun 1999, UU nomor 17 tahun 2003, UU Nomor 1 tahun 2004, UU nomor 15 tahun 2004, UU nomor 25 tahun 2004, UU nomor 33 tahun 2004, UU nomor 28 tahun 2009, UU Nomor 12 tahun 2011, UU nomor 5 tahun 2014, UU nomor 6 tahun 2014, UU nomor 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2000, Peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2005, Peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2005, Peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2005, Peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006, Peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2008, Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2010, Peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010, Peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2011, Peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2012, Peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017, Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, Peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015, Peraturan presiden nomor 87 tahun 2014, Peraturan presiden nomor 16 tahun 2018, Peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006, Peraturan menteri dalam negeri nomor 65 tahun 2007, Peraturan menteri dalam negeri nomor 33 tahun 2017, Peraturan daerah nomor 7 tahun 2009, Peraturan daerah nomor 3 tahun 2013, Peraturan daerah nomor 9 tahun 2014, Peraturan daerah nomor 1 tahun 2015, Peraturan daerah nomor 6 tahun 2016, Peraturan daerah nomor 5 tahun 2017, Peraturan daerah nomor 10 tahun 2017.
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 berupa laporan keuangan memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
-
-
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TIMUR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Perbub tentang Ketentuan Batas Jumlah Surat Permintaan Pemabayaran Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 15 Tahun 2004
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
PP Nomor 55 Tahun 2005
PP Nomor 58 Tahun 2005
PP Nomor 8 Tahun 2006
PP Nomor 71 Tahun 2010
Perda Nomor 7 Tahun 2009
Perda Kab. Lotim Nomor 6 Tahun 2016
Sistem pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur dilakukan dengan penerbitan SPP oleh Bendahara Pengeluaran kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-PD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati No. 15 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Tala Cara Pemilinan dan Pemberhentian Kepala Desa
di Kabupaten Lombok Timur telah ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2016 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Tala Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2016 tentang
Peraluran Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala
Desa, perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat
bencana non alam yaitu pandemi Corona Virus Disease 2019
sehingga perlu diubah;
b. bahwa perubahan dilakukan terhadap tahapan pemilihan
Kepala Desa pada masa pandemi dengan melakukan protokol
kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan
penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 yang
membahayakan kesehatan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Nomor 15 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495};
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan LembaranNegara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 _ tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409);
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3);
Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2016 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 15),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan
Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2016 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
(Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2017 Nomor
26);
TATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA. Terdiri dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2016
Tidak Ada
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur sebagaimana telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu
dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dalam rangka penyesuaian tipe beberapa perangkat daerah dan
pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten untuk merespon kebutuhan organisasi dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 _ tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587} sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten /Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 283); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4);
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, yang terdiri dari 2 angka perubahan ketentuan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Tidak Ada
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2014
Pengadaan Barang/Jasa-TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BAGIAN HUKUM PEMKAB LOMBOK TIMUR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
203, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4023);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
9.Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2005 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2005 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2007 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten LombokTimur Nomor 1).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud, Tujuan dan Prinsip, mengatur tentang Maksud, Tujuan dan Prinsip terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Desa
BAB III Ruang Lingkup, mengatur tentang ruang lingkup pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
BAB VI Pengadaan Barang/Jasa Swakelola, mengatur tentang tahapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara swakelola
BAB V Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia Barang/Jasa, mengatur tentang tahapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia Barang/Jasa
BAB VI Pengawasan, Pembayaran, Pelaporan dan Serah Terima
BAB VII Ketentuan Peralihan
BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2016.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam NegeriRepublik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
Dinas merupakan unsur penunjang yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat Dinas; c. Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonforma; d. Bidang Pembinaan Sekolah Dasar; e. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama; f. Bidang Kebudayaan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. g. Bidang Pembinaan Ketenagaan h. UPT;dan i. KelompokJabatan Fungsional.
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang pendidikan dan kebudayaan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dinas menyelenggarakan fungsi: Dinas menyelenggarakan fungsi a. perumusan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal, bidang kebudayaan dan bidang pembinaan ketenagaan; b. pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal, bidang kebudayaan dan bidang pembinaan ketenagaan; c. pelaksanaan bimibingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal, bidang kebudayaan dan bidang pembinaan ketenagaan; d. pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pembinaan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal, bidang kebudayaan dan bidang pembinaan ketenagaan; e. pelaksanaan administrasi Dinas; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Kepala UPTdan KelompokJabatan Fungsional selaku pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 34 Tahun 2016
-
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Lombok Timur Nomor 30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 18 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:
a. penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD, meliputi:
1. uang representasi;
2. tunjangan keluarga;
3. tunjangan beras;
4. uang paket;
5. tunjangan jabatan;
6. tunjangan alat kelengkapan; dan
7. tunjangan alat kelengkapan lain.
b. penghasilan yang pajaknya dibebankan pada Pimpinan dan Anggota DPRD, meliputi:
1.tunjangan komunikasi intensif; dan
2. tunjangan reses.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2004 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2007 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati adalah sebagai berikut:
- Ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut.
- Ketentuan Jebih Janjut mengenai besaran tunjangan perumahan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan transportasi.
- Ketentuan mengenai Standar kebutuhan minimal rumah tangga.
- Ketentuan mengenai besaran kompensasi tenaga ahli fraksi diatur dalam Peraturan Bupati dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Bagian Hukum Kab. Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Oragnisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, dan ketentuan Pasal 19 Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 6 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 43 Tahun 2014
Permendagri Nomor 83 Tahun 2015
Permendagri Nomor 84 Tahun 2015
Perda Nomor 3 Tahun 2016
Pembentukan dan susunan organisasi pemerintah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa di susun oleh Kepala Desa bersama BPD dan berlaku setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah diberikan tenggang waktu 15 (lima belas) hari sejak diterimanya Peraturan Desa, jika dalam tenggang waktu 15 (lima belas) hari Pemerintah Daerah tidak memberikan jawaban, Peraturan Desa dianggap telah mendapat persetujuan. Persetujuan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Dinas dan dapat didelegeasikan kepada Camat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
-
-
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 05 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, Bagian Hukum Kabupaten Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa (APBD) Tahun penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 46
2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, namun selain terdapat
beberapa rincian obyek belanja pada beberapa Perangkat
Daerah yang bersumber dari dana alokasi khusus yang telah
ditetapkan tersebut belum memenuhi petunjuk teknis yang
telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, juga terdapat
beberapa kegiatan pengadaan barang/jasa yang telah selesai pengerjaannya oleh pihak ketiga namun belum teranggarkan dalam penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020, sehingga penjabaran APBD Tahun 2020 tersebut perlu untuk dilakukan peru bahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Presiden NOmor 141 Tahun 2O18
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 7 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 'Tahun 2017
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019
. Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun
2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2019 Nomor 46) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 46 TAHUN 2019
-
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat