Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Timur Nomor 17 Tahun 2024

Standar Kompetensi Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam perbup ini diatur mengenai standar kompetensi pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi penempatan PNS pada jabatan pengawas pada masing-masing perangkat daerah dan/atau unit kerja sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang dibutuhkan. Pada lampiran dijelaskan ikhtisar jabatan, standar kompetensi (manajerial dan sosial kultural) serta persyaratan untuk masing-masing jabatan pengawas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Timur Nomor 17 Tahun 2024 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Timur
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Selong
Tanggal Penetapan
06 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2024
Tanggal Berlaku
06 Mei 2024
Sumber
BD 2024 (17): 372 hlm
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 31 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan