Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Timur Nomor 18 Tahun 2024

Standar Kompetensi Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam perbup ini diatur mengenai standar kompetensi administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi penempatan PNS pada jabatan administrator pada masing-masing perangkat daerah dan/atau unit kerja sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang dibutuhkan. Pada lampiran dijelaskan ikhtisar jabatan, standar kompetensi (manajerial dan sosial kultural) serta persyaratan untuk masing-masing jabatan administrator.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Timur Nomor 18 Tahun 2024 tentang Standar Kompetensi Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Timur
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Selong
Tanggal Penetapan
06 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2024
Tanggal Berlaku
06 Mei 2024
Sumber
BD 2024 (18): 712 hlm
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan