Dalam perbup ini diatur mengenai standar kompetensi administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi penempatan PNS pada jabatan administrator pada masing-masing perangkat daerah dan/atau unit kerja sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang dibutuhkan. Pada lampiran dijelaskan ikhtisar jabatan, standar kompetensi (manajerial dan sosial kultural) serta persyaratan untuk masing-masing jabatan administrator.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat