Dalam perbup ini diatur mengenai pengelolaan kinerja pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Pengelolaan kinerja pegawai dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Pengelolaan kinerja pegawai terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja pegawai, penilaian kinerja pegawai, dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pegawai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat