Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 59 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, dimana anggaran pendapatan daerah sebesar Rp3.415.835.849.503, anggaran belanja daerah sebesar Rp3.346.922.280.223, dan pembiayaan daerah sebesar (Rp68.913.569.280).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat