Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 59 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, dimana anggaran pendapatan daerah sebesar Rp3.415.835.849.503, anggaran belanja daerah sebesar Rp3.346.922.280.223, dan pembiayaan daerah sebesar (Rp68.913.569.280).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Timur
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Selong
Tanggal Penetapan
16 April 2024
Tanggal Pengundangan
16 April 2024
Tanggal Berlaku
16 April 2024
Sumber
BD 2024 (12): 8 hlm
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 35 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan