Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Timur Nomor 21 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perup ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah. Ruang lingkup pemungutan retribusi daerah dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. tata cara pelaksanaan Pemungutan Retribusi; b. tata cara penghapusan piutang Retribusi; c. tata cara pengajuan keberatan Retribusi; d. tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi; e. tata cara pemberian insentif fiskal, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi serta pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; f. pemanfaatan penerimaan Retribusi; g. tata cara Pemeriksaan Retribusi; h. tata cara penyelenggaraan kerja sama pemungutan retribusi daerah dengan pihak ketiga; dan i. penatausahaan dan pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Timur Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Timur
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Selong
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD 2024 (21) : 63 hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 35 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan