Dalam Perup ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah. Ruang lingkup pemungutan retribusi daerah dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. tata cara pelaksanaan Pemungutan Retribusi; b. tata cara penghapusan piutang Retribusi; c. tata cara pengajuan keberatan Retribusi; d. tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi; e. tata cara pemberian insentif fiskal, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi serta pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; f. pemanfaatan penerimaan Retribusi; g. tata cara Pemeriksaan Retribusi; h. tata cara penyelenggaraan kerja sama pemungutan retribusi daerah dengan pihak ketiga; dan i. penatausahaan dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat