Dalam Perbup ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Bumi clan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan. Hal pokok yang diatur: 1. Dasar Pengenaan dan Tata Cara Penghitungan PBB-P2 2. Tata Cara Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek Pajak dan Subjek Pajak 3. Tata Cara Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi 4. Tata Cara Penghapusan Piutang PBB-P2 5. Tata Cara Penundaan Pembayaran PBB-P2 6. Aplikasi Pendukung Pemungutan Pajak 7. Insentif Pemungutan Pajak 8. Tata Cara Pemeriksaan PBB
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat