Dalam perbup ini diatur mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu jaminan sosial yang berisi program berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Ruang lingkup perbup meliputi maksud dan tujuan,program dan kepesertaan jaminan sosial ketenaga kerjaan, peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, program perlindungan pekerja rentan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan sanksi administratif
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat