PENETAPAN HARGA DASAR - TATA CARA PEMUNGUTAN - PAJAK MINERAL - BUKAN LOGAM - BANTUAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD.2017/NO.68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN HARGA DASAR DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BANTUAN
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Batang Hari No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Harga dasar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan batuan diatur dengan Perbup;
Dengan telah diterbitkannya PP No. 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Perda Kab. Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Perbup Batang Hari No. 13 Tahun 2011 tentang Penetapan Harga Dasar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, perlu diganti karena tidak sesuai lagi dengan PP dan Perda dimaksud
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2016; Perda No. 3 Tahun 2011; Perda No. 11 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Penetapan Harga Dasar dan Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, meliputi: Tarif dan Harga Dasar Pengenaan Pajak; Tata Cara Pemungutan Pajak; Pembukuan dan Pemeriksaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 13 Tahun 2011 tentang Penetapan Harga Dasar Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 69 Tahun 2021
INDIKATOR KINERJA UTAMA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BERITA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2021 NOMOR 69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama dilingkungan Instansi Pemerintah, Bupati Wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta Unit Kerja Mandiri dibawahnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Indikator Kinerja Utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batang Hari Thun 2021-2026
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 5587, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4337);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
17. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Batang Hari (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2006 Nomor 4);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Perubahan Kabupaten Batang Hari Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2017 Nomor 4);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2016 Nomor 11), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2019 Nomor 6);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2021 Nomor 2);
PERATURAN BUPATI TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2021-2026
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 69 Tahun 2018
PENYELENGGARAAN - BANGUNAN GEDUNG - KABUPATEN BATANG HARI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD.2018/No.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Berdasarkan Perda Kab. Batang Hari No. 9 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, Bupati perlu mengatur ketentuan yang lebih rinci mengenai penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Tim
Ahli Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis, Pengawasan dan Pengendalian Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Penilik Bangunan, Pembongkaran Bangunan Gedung, Pendataan Bangunan Gedung, dan Pembiayaan Layanan Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
Berdasarkan Perda Kab. Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu diatur tugas dan kewenangan perangkat daerah dalam penyelenggaraan layanan urusan bangunan gedung.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2017; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Permen PU No. 25/PRT/M/2007; Permen PU No. 17/PRT/M/2010; Permen PUPR No. 05/PRT/M/2016 sebagaimana telah diubah dengan Permen PUPR No. 06/PRT/M/2017; Permendagri no. 4 tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri no. 138 Tahun 2017; Perda No. 9 Tahun 2013; Perda No. 16 Tahun 2013; Perda No. 11 Tahun 2016
Perbup Ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Bangunan gedung Kabupaten Batang Hari, meliputi: Perangkat Daerah Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Ketentuan Penyelenggaraan IMB; Ketentuan Penyelenggaraan TABG; Ketentuan Penyelenggaraan SLF; Ketentuan Penyelenggaraan Pengkaji Teknis; Ketentuan Pengawasan Dan Penertiban Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Penilik Bangunan; Ketentuan Penyelenggaraan Pembongkaran Bangunan Gedung; Ketentuan Penyelenggaraan Pendataan Bangunan Gedung; Ketentuan Layanan Online Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Ketentuan Pembiayaan Layanan Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2018.
221 hlm.; Lampiran I s.d. IX 340 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 69 Tahun 2016
TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - ALOKASI DANA DESA - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2016 - PERUBAHAN KEDUA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD.2016/NO.69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 71 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Permenkeu No. 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum TA 2016, tanggal 16 Agustus 2016, terdapat penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum Kabupaten Batang Hari TA 2016;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Kedua atas Perbup Batang Hari No. 71 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa dan Alokasi Dana Desa setiap Desa dalam Kabupaten Batang Hari TA 2016.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 137 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PMK No. 49/PMK.02/2016; PMK No. 125/PMK.07/2016; PERDA No. 1 Tahun 2012; PERDA No. 12 Tahun 2016; PERBUP No. 29 Tahun 2016;
PERBUP ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua atas Perbup Batang Hari No. 71 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa dan Alokasi Dana Desa setiap Desa dalam Kabupaten Batang Hari TA 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
5 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 70 Tahun 2016
PERSYARATAN - KEPESERTAAN - JAMINAN SOSIAL - KESEHATAN - KETENAGAKERJAAN - PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2016/NO.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERSYARATAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DAN KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU OLEH PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) PP No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu diatur tambahan Persyaratan dalam pemberian pelayanan publik tertentu bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Persyaratan Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.1 Tahun 1970; UU No.7 Tahun 1981; UU No.13 Tahun 2003; UU No.40 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.24 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.96 Tahun 2012; PP No.85 Tahun 2013; PP No.86 Tahun 2013; Perpres No.109 Tahun 2013; Perpres No.19 Tahun 2016; Perda No.2 Tahun 2014;
Perbup ini mengatur mengenai Persyaratan Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari; meliputi; Tujuan; Persyaratan Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu; Pelaksanaan Pelayanan Publik Tertentu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
6 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 70 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD Kab. Batang Hari Tahun 2022 No.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ulang Kepala Desa dan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa pemilihan kepala desa di Kabupaten Batang hari berlangsung dengan sangat dinamis, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa administrasi pemilihan kepala desa;
b. bahwa untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap, perlu peraturan mengenai pemilihan ulang kepala desa dan pemungutan suara ulang pemilihan kepala desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ulang Kepala Desa dan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Desa;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.112 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.72 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari No.6 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Batang Hari No.8 Tahun 2020; Peraturan Bupati Batang Hari No.58 Tahun 2022.
Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ulang Kepala Desa dan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 70 Tahun 2017
PENETAPAN - PERHITUNGAN - HARGA SATUAN - LISTRIK - PAJAK PENERANGAN JALAN - DIHASILKAN SENDIRI - NON PLN - PERUBAHAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2017/NO.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 28 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN DAN PERHITUNGAN HARGA SATUAN LISTRIK PAJAK PENERANGAN JALAN YANG DIHASILKAN SENDIRI/NON PLN
ABSTRAK:
Sehubungan dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Perbup Batang Hari No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Perhitungan Harga Satuan Listrik Pajak Penerangan Jalan yang di hasilkan Sendiri/Non PLN perlu disesuaikan dengan Peraturan Daerah dimaksud;
Dengan diterbitkannya Permen ESDM No. 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM No. 28 Tahun 2016 tentang Tarif Listrik yang Disediakan oleh PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero), maka harga Satuan Listrik Pajak Penerangan Jalan untuk Pemakaian Listrik yang di hasilkan Sendiri/Non PLN dalam Kabupaten Batang Hari sebagaimana diatur dengan Perbup Batang Hari No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Perhitungan Harga Satuan Listrik Pajak Penerangan Jalan yang dihasilkan Sendiri/Non PLN, perlu disesuaikan dengan Permen dimaksud;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Perbup Batang Hari No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Perhitungan Harga Satuan Listrik Pajak Penerangan Jalan yang dihasilkan Sendiri/Non PlLN.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Uu No.9 Tahun 2015; PP No.55 ahun 2016; Permen Energi dan Sumber Daya Mineral RI No.28 Tahun 2017; Perda No.5 Tahun 2006; Perda No.3 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Dan Perhitungan Harga Satuan Listrik Pajak Penerangan Jalan Yang Di Hasilkan Sendiri/Non PLN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
5 hlmn; 6 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 70 Tahun 2018
PETA PROSES BISNIS - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2018/NO.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA PROSES BISNIS PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan ketatalaksanaan untuk mewujudkan organisasi instansi pemerintah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses dipandang perlu untuk ditetapkan dengan peta proses bisnis;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.30 Tahun 2014; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Perda No.11 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Batang Hari; meliputi; Maksud, Tujuan Dan Manfaat; Ruang Lingkup; Visi, Misi, Dan Tujuan; Perangkat Daerah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 71 Tahun 2017
PERATURAN PELAKSANAAN - BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, LD.2017/NO.71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda Kabupaten Batang Hari No. 6 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Batang Hari No. 6 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.110 Tahun 2016; Perda No.6 Tahun 2017
Perbup ini mengatur mengenai Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Batang Hari No. 6 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa; meliputi; Pemilihan Anggota DPD; Pemilihan Anggota BPD Secara Langsung; Pemilihan Anggota BPD Secara Musyawarah Perwakilan; Persyaratan Menjadi Pemilih; Persyaratan Anggota BPD; Wilayah Pemilihan dan Alokasi Kursi Setiap Wilayah Pemilihan; Peresmian Anggota BPD; Perselisihan Pemilihan Anggota BPD; Uraian Tugas dan Fungsi Anggota BPD; Tata Cara Pemberhentian Anggota dan Pimpinan BPD; Tata Cara Pergantian Antarwaktu BPD; Kode Etik Anggota BPD; Staf Administrasi BPD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kabupaten Batang Hari No. 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
67 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 72 Tahun 2016
TATA CARA - PENGELOLAAN - PEMANFAATAN - DANA KAPITASI - DANA NON KAPITASI - PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL - FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA - MILIK PEMERINTAH DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - PERUBAHAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD.2016/NO.72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP) MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah terbitnya Permenkes No. 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Daerah, maka perlu melakukan perubahan atas Perbup Batang Hari No. 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program JKN di FKTP milik Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program JKN di FKTP Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.24 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.28 Tahun 2016; Perpres No.32 Tahun 2014; Perda No.5 Tahun 2006; Perda no.16 Tahun 2008; Perda No.10 Tahun 2012
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program JKN di FKTP Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2016.
Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 7 ayat (6).
Menambahkan 1 (satu) ayat pada Pasal 7, yakni ayat (8).
5 hlmn; 1 lmpiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat