Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 44 Tahun 2011

PELIMPAHAN SEBAGIAN WEWENANG BUPATI BATANG HARI KEPADA CAMAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Batang Hari kepada Camat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Batang Hari Nomor 44 Tahun 2011 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN WEWENANG BUPATI BATANG HARI KEPADA CAMAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
26 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2011
Tanggal Berlaku
26 Juli 2011
Sumber
BD.2011/NO.95
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 452 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan