Perbup ini mengatur mengenai Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Hiburan, meliputi: penyelenggaraan usaha hiburan yang merupakan fasilitas hiburan; kewajiban dan larangan wajib pajak; media pembayaran dan perforasi; tata cara pemungutan pajak; tata cara pengisian, penerbitan, penyampaian SPTPD, SKPD, SKPDKB dan SKPDKBT ; tata cara pendaftaran dan pendataan; tata cara penetapan besarnya pajak terutang; surat tagihan pajak; tata cara pembayaran; pembukuan dan pelaporan; tata cara penagihan tunggakan ; kedaluwarsa penagihan; pembetulan, pembatalan, pengurangan dan penghapusan; tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; pemeriksaan/audit pajak daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat