Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata cara pemungutan pajak; Tata cara pengisian, penerbitan, penyampaian SPPTPD, SKPD, SKPDKB dan SKPDKBT; Tata cara pendafataran dan pendataan; Tata cara penetapan besarnya pajak terutang; Surat tagihan pajak; Tata cara pembayaran; Pembukuan dan pelaporan; Tata cara penagihan tunggakan; Kedaluwarsa penagihan; Pembetulan, pembatalan, pengurangan dan penghapusan; Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; dan Pemeriksaan/audit pajak daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat