Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 52 Tahun 2011

Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata cara pemungutan pajak; Tata cara pengisian, penerbitan, penyampaian SPPTPD, SKPD, SKPDKB dan SKPDKBT; Tata cara pendafataran dan pendataan; Tata cara penetapan besarnya pajak terutang; Surat tagihan pajak; Tata cara pembayaran; Pembukuan dan pelaporan; Tata cara penagihan tunggakan; Kedaluwarsa penagihan; Pembetulan, pembatalan, pengurangan dan penghapusan; Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; dan Pemeriksaan/audit pajak daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 52 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2017
Sumber
BD.2011/NO.141
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 377 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan