PENETAPAN HARGA DASAR - PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2010/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN HARGA DASAR PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK: |
- Dengan telah diundangkannya Perda Kab. Batang Hari No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu diatur Penetapan Harga Dasar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kab. Batang Hari No. 3 Tahun 2011.
- Perbup ini mengatur Penetapan Harga Dasar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, meliputi: nama objek dan sumber pajak; harga dasar pajak; tata cara perhitungan pajak; instansi pengelola.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2011.
- Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 49 Tahun 2008 tentang Harga Dasar dan Tarif Pajak Bahan Galian Golongan C, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 6 hlm.
|