SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - STAF AHLI - BUPATI BATANG HARI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2011/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA STAF AHLI BUPATI BATANG HARI
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan Ketentuan BAB IA Pasal 7a Perda Kabupaten Batang Hari No. 7 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, maka perlu dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati Batang Hari.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1874 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007 sebagamana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 56 Tahun 2010; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 7 Tahun 2011.
- PERBUP ini mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati Batang Hari, meliputi: Tugas Pokok dan Fungsi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2011.
- 4 hlmn; 1 lmpiran.
|