PERBUP ini mengatur mengenai Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Batang Hari, meliputi: Pembagian Biaya Pemungutan; Penggunaan Biaya Pemungutan; Penerima Biaya Pemungutan; Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat