PENETAPAN - HARGA DASAR - PAJAK PENERANGAN JALAN - NON PLN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2011/NO.132
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN HARGA DASAR PAJAK PENERANGAN JALAN NON PLN
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 25 ayat (3) Perda Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu diatur Penetapan Harga Dasar Pajak Penerangan Jalan Non PLN;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Harga Dasar Pajak Penerangan Jalan Non PLN.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 91 Tahun 2010; Permen ESDM No. 07 Tahun 2010; PERDA No. 3 Tahun 2011.
- PERBUP ini mengatur mengenai Penetapan Harga Dasar Pajak Penerangan Jalan Non PLN, meliputi: Harga Dasar Pajak Penerangan Jalan Non PLN; Tata Cara Perhitungan Pajak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2011.
- 5 hlmn.
|