Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pemungutan pajak; tata cara pengisian, penerbitan, penyampaian SPTPD, SKPD, SKPDKB dan SKPDKBT; Tata cara pendaftaran dan pendataan yang terdiri dari pendataan dan pendaftaran; Tata cara penetapan besarnya pajak terutang: Surat tagihan pajak: Tata Cara Pembayaran; Pembukuan dan pelaporan; Tata cara penagihan tunggakan; Kedaluwarsa penagihan; Pembetulan, pembatalan, pengurangan, dan penghapusan; Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; Pemeriksaan Audit/Pajak Daerah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat