Usaha Mikro
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD.2024/No.10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan Dan Perlindungan Koperasi Dan Usaha Mikro
ABSTRAK: |
- bahwa Koperasi dan Usaha Mikro merupakan kegiatan
usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan
memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada
masyarakat, dan dapat berperan dalam proses
pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat
serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. bahwa koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Kepulauan Meranti perlu dikembangkan melalui
kegiatan Pemberdayaan, Pengembangan, Dan
Perlindungan dari pemerintah daerah untuk menjamin
dan menumbuhkan iklim usaha yang kondusif di daerah
- UUD 1945, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU NO. 6 Tahun 2023, PP No. 7 Tahun 2021, Permendagri No. 80 Tahun 2015, PermenKOPUKM No. 4 Tahun 2020
- Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Koperasi dan Usaha mikro;
b. Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro;
c. Kelembagaan;
d. Peran serta Dunia Usaha dan masyarakat; dan
e. Pengawasan dan pelaporan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
- 21 hlm
|