Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi : a. ragam Penyandang Disabilitas; b. hak, kewajiban dan tanggungjawab Penyandang Disabilitas; c. pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; d. rencana induk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; e. pencegahan; f. partisipasi masyarakat; dan g. pengarusutamaan Penyandang Disabilitas; h. unit layanan disabilitas i. koordinasi dan kerja sama j. penghargaan k. pendanaan l. sanksi Administratif
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat