Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 4 Tahun 2024

Irigasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut 1. Ketentuan Umum 2. Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi 3. Hak dan Tanggung Jawab Pemerintah Desa 4. Hak dan Tanggung Jawab Masyarakat Petani 5. Kelembagaan 6. Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi 7. Garis Sempadan Jaringan Irigasi 8. Pemanfaatan Ruang Sempadan Jaringan Irigasi 9. Pengembangan Jaringan Irigasi 10. Pengelolaan Aset Irigasi 11. Status Daerah Irigasi 12. Pembiayaan 13. Alih Fungsi Lahan Beririgasi 14. Pengawasan 15. Kewajiban dan Larangan 16. Penyelesaian Sengketa 17. Ketentuan Penyidikan 18. Ketentuan Pidana 19. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 4 Tahun 2024 tentang Irigasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Meranti
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Selat Panjang
Tanggal Penetapan
14 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2024
Tanggal Berlaku
14 Mei 2024
Sumber
LD.2024/No.4
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan