Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. Kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh; b. Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru; c. Peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; d. Penyediaan Tanah; e. Pola kemitraan; f. Kearifan Lokal; g. Larangan; h. Penyelesaian Sengketa; i. Ketentuan Penyidikan; j. Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat