Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 3 Tahun 2024

Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut 1. Ketentuan Umum 2. Tim Ahli Cagar Budaya 3. Kriteria Cagar Budaya 4. Pemilikan dan Penguasaan 5. Penemuan dan Pencarian 6. Pengelolaan 7. Pelestarian Cagar Budaya 8. Register Cagar Budaya 9. Insentif dan Kompensasi 10. Peran Serta Masyarakat 11. Pembiayaan 12. Pengawasan 13. Penyidikan 14. Ketentuan Pidana 15. Ketentuan Lain-Lain 16. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Meranti
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Selat Panjang
Tanggal Penetapan
26 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2024
Tanggal Berlaku
26 Januari 2024
Sumber
LD.2024/No.3
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Bidang
HUKUM ADAT
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan