Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut 1. Ketentuan Umum 2. Tim Ahli Cagar Budaya 3. Kriteria Cagar Budaya 4. Pemilikan dan Penguasaan 5. Penemuan dan Pencarian 6. Pengelolaan 7. Pelestarian Cagar Budaya 8. Register Cagar Budaya 9. Insentif dan Kompensasi 10. Peran Serta Masyarakat 11. Pembiayaan 12. Pengawasan 13. Penyidikan 14. Ketentuan Pidana 15. Ketentuan Lain-Lain 16. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat