Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi: a. bentuk Inovasi Daerah; b. kriteria Inovasi Daerah; c. usulan Inovasi Daerah; a. mekanisme Inovasi Daerah; b. penetapan Inovasi Daerah; c. uji coba Inovasi Daerah; d. penerapan, penilaian, dan pemberian penghargaan Inovasi Daerah; e. diseminasi Inovasi Daerah; f. pendanaan; g. infomasi Inovasi Daerah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat