Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Asas dan Ruang Lingkup 3. Pengelola Keuangan Daerah 4. APBD 5. Penyusunan Rancangan APBD 6. Penetapan APBD 7. Pelaksanaan dan Penatausahaan 8. Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD 9. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah 10. Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 11. Kekayaan Daerah dan Utang Daerah 12. BLUD 13. Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah 14. Informasi Keuangan Daerah 15. Pembinaan dan Pengawasan 16. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat