Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Koperasi dan Usaha mikro; b. Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro; c. Kelembagaan; d. Peran serta Dunia Usaha dan masyarakat; dan e. Pengawasan dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat