Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. BMD; b. Pejabat Pengelola BMD; c. Perencanaan kebutuhan dan penangaran; d. Pengadaan; e. Penggunaan; f. Pemanfaatan; g. Pengamanan dan pemeliharaan; h. Penilaian; i. Pemindahtanganan; j. Pemusnahan; k. Penghapusan; l. Penatausahaan; m. Pembinaan, penggawasan dan pengendalian; n. Penggelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang mengunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah; o. BMD berupa rumah negara; p. Ganti rugi dan sanksi dan; q. Sengketa BMD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat