Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 7 Tahun 2024

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. BMD; b. Pejabat Pengelola BMD; c. Perencanaan kebutuhan dan penangaran; d. Pengadaan; e. Penggunaan; f. Pemanfaatan; g. Pengamanan dan pemeliharaan; h. Penilaian; i. Pemindahtanganan; j. Pemusnahan; k. Penghapusan; l. Penatausahaan; m. Pembinaan, penggawasan dan pengendalian; n. Penggelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang mengunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah; o. BMD berupa rumah negara; p. Ganti rugi dan sanksi dan; q. Sengketa BMD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Meranti
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Selat Panjang
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2024
Sumber
LD.2024/No.7
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 37 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan