SISTEM - KERJA - UNTUK - PENYEDERHANAAN - BIROKRASI - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 82, BD Kota Cirebon Tahun 2023 No 82
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2023; Permenpan RB No. 7 Tahun 2022; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021; Perda Kota Cirebon No. 3 Tahun 2023.
- Peraturan ini mengatur tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Mekanisme Kerja, Proses Bisnis, Ketentuan Peralihan, Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2023.
- 11 Hlm.
|