Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan, Pemanfaaatn Dan Pemeliharaan, Perserujuan Lingkungan, Pengelolaan limbah B3 Dan Pengelolaan Limbah Non B3, Pengendalian, Pembinaan Dan pengawasan, Tata Cara Penerapan Sanksi Adminsitratif, Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Sistem Informasi Lingkungan Hidup, Hak Dan Kewajiban, Peran Serta, Denda Adminsitrarif, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat