Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2013

Perizinan Dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perizinan Dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3)
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
04 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2013
Tanggal Berlaku
06 Desember 2013
Sumber
LD 2013/8 SERI E
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 369 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Cirebon No. 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Cirebon No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota CIrebon Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan