Peraturan ini mengatur tentang Dsiplin Aparatura Sipil Negara yang meliputi Ketentuan Umum, Penegakan Disiplin Bagi PNS, Berlakunya Hukuman Disiplin, Hapusnya Kewajiban Menjalani Hukuman Dsiplin, dan Hak-hak Kepegawaian, Penegakan Disiplin Bagu PPPK, Pemberlakuan Hukuman Disiplin Bagi ASN, Upaya Adminsitratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat