Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Hak Dan Kewajiban, Wewenang, Pendafatran Penduduk, Pencatatan sipil, Perlindungan Data Pribadi Penduduk, Partisipasi Masyarakat, Kerjasama, Pembinaan Pengawasan monitoring Dan evaluasi, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan peralihan, Ketentuan lain Lain, Dan Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat