Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2023

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Hak Dan Kewajiban, Wewenang, Pendafatran Penduduk, Pencatatan sipil, Perlindungan Data Pribadi Penduduk, Partisipasi Masyarakat, Kerjasama, Pembinaan Pengawasan monitoring Dan evaluasi, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan peralihan, Ketentuan lain Lain, Dan Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
04 April 2023
Tanggal Pengundangan
05 April 2023
Tanggal Berlaku
05 April 2023
Sumber
LD Kota Cirebon Tahun 2023 No 4
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 138 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Cirebon No. 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kota Cirebon

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan