Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, urusan Pemerintah Yang Diselenggarakan Oleh pemerintah daerah, Penyelenggarakan urusan Pemerintah daerah, Kerja Sama daerah, Penyelenggaraan Perizinan Berusaga Di Daerah, Pembinaan Dan pengawasan, ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat